Oknum Kepala KUA Kepulauan Joronga Diduga Tipu Warga Ratusan Juta, Gunakan Modus Rekrutmen PNS
HAL-SEL: KAWASIGLOBAL.id – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Joronga, Irwan Jadid, kembali menjadi sorotan publik atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan bermodus rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dugaan tersebut mencuat berdasarkan pengakuan sejumlah warga Desa Bibinoi, Halmahera Selatan, yang mengaku tertipu hingga mengalami kerugian total lebih dari Rp100 juta.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2019 hingga 2020, saat Irwan masih menjabat sebagai Kepala KUA di Desa Saketa. Menurut kesaksian para korban, Irwan menawarkan posisi PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara. Ia mengaku memiliki “jatah formasi” dan diberi kewenangan untuk merekrut secara langsung. Para korban diminta menyetorkan uang terlebih dahulu dengan alasan bahwa kuota tersebut terbatas dan harus segera diisi.
Para korban menyatakan bahwa Irwan meyakinkan mereka bahwa proses pengangkatan sudah dalam tahap akhir. Bahkan, menurut pengakuan beberapa korban, Irwan menyebut bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka sudah keluar, sehingga diminta untuk bersabar menunggu pengumuman dan proses administratif terakhir. Namun setelah uang diserahkan, komunikasi perlahan terputus. Kontak WhatsApp para korban diblokir, dan hingga kini pelaku belum memberikan kejelasan.
Berikut daftar para korban dan nominal yang disetorkan: M.A (Rp24 juta), R.D (Rp15 juta), F.H (Rp10 juta), Y.K (Rp30 juta), R.M.K (Rp30 juta), dan JR (Rp10 juta). Total kerugian mencapai sekitar Rp119 juta.
“Awalnya kami percaya karena dia bilang ini jatah miliknya dan prosesnya sudah hampir selesai. Katanya NIP saya sudah keluar, tinggal tunggu jadwal pelantikan. Tapi setelah itu, nomor saya diblokir dan tidak bisa dihubungi lagi,” ujar salah satu korban.
Padahal, proses pengangkatan CPNS di lingkungan Kemenag dilakukan secara terbuka, transparan, dan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 387 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS Kemenag, rekrutmen dilakukan secara resmi melalui sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak ada sistem jatah ataupun rekrutmen melalui perorangan.
Jika terbukti, tindakan Irwan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Selain sanksi pidana, apabila terbukti dilakukan oleh pejabat dalam kapasitas jabatannya, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi etik dan administratif melalui jalur Inspektorat Jenderal Kemenag dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Para korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berharap adanya kejelasan serta pengembalian dana. Hingga berita ini diterbitkan, Irwan Jadid belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak Kementerian Agama juga belum menyampaikan tanggapan atas dugaan kasus ini.(red)
Komentar
Posting Komentar